Sekilas, hukum Islam tampak sebagai sekumpulan aturan yang ditujukan bagi umat Islam agar kehidupan mereka selaras dengan nilai dan ajaran agama. Namun sesungguhnya, hukum Islam merupakan sistem hidup yang menyeluruh (comprehensive system of life) yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan manusia—khususnya umat Islam—mulai dari ranah individu, keluarga, hingga masyarakat. Cakupannya meliputi bidang ibadah, etika, sosial, ekonomi, dan politik. Dalam konteks syariah, hukum Islam mencerminkan kehendak Ilahi yang tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw., bersifat tetap, absolut, dan tidak berubah. Sedangkan dalam konteks fiqh, hukum Islam adalah hasil penalaran para ulama terhadap syariah yang berkembang secara dinamis sesuai perubahan zaman dan kondisi sosial, karena ia tumbuh berdampingan dengan hukum adat serta kebijakan pemerintahan. Buku ini disusun untuk mengantarkan pembaca—khususnya kalangan akademisi di perguruan tinggi—menuju pemahaman yang sistematis, mendalam, dan komprehensif mengenai hakikat hukum Islam sebagai sistem nilai dan norma. Pemahaman terhadap hukum Islam tidak hanya menjadi tuntutan akademik, tetapi juga kebutuhan moral dan sosial agar nilai-nilai syariah tetap hidup dan berperan dalam dinamika masyarakat modern, terutama di era digital. Disusun secara berjenjang, buku ini mengulas berbagai aspek hukum Islam, mulai dari pengertian, ruang lingkup, dan tujuan; subjek dan objek hukum; sumber-sumber, asas, dan prinsip; hingga kategorisasi, sejarah perkembangan, metode perumusan, serta penerapannya dalam sistem hukum Indonesia. Melalui buku ini, diharapkan para pembaca memperoleh bekal pengetahuan yang memadai untuk menelaah karya-karya lanjutan tentang hukum Islam yang lebih spesifik dan aplikatif.
| Penulis | : | Iklil Pradigta |
|---|---|---|
| Penerbit | : | DIVA Press |
| Tahun terbit | : | 2025 |
| ISBN | : | - |
| Halaman | : | 156 |