Dalam buku ini, Kant merumuskan perdamaian sebagai tatanan hukum, bukan jeda permusuhan. Risalahnya dibuka dengan syarat awal yang menolak perjanjian palsu, pewarisan negara, angkatan perang permanen, intervensi asing, utang perang, serta cara bertempur yang merusak kedamaian masa depan. Dari dasar itu, Kant mengajukan tiga pasal definitif: konstitusi republik, federasi negara-negara merdeka, dan hak kosmopolitan yang dibatasi oleh keramahtamahan universal. Orang asing berhak datang tanpa diperlakukan sebagai musuh, sehingga hubungan antar-manusia tunduk pada martabat dan hukum. Buku ini juga memperlihatkan bahwa perdamaian memerlukan tatanan politik yang adil, prinsip perwakilan warga, serta hubungan internasional yang menahan ambisi kekuasaan. Kant menempatkan moral di atas kecerdikan negara dan menolak politik yang mengorbankan hak demi hasil sesaat. Pada akhirnya, Kant memadatkan filsafat hukum, etika, dan politik dalam satu rancangan normatif yang relevan hingga kini; lengkap dengan kritik perang sekaligus dasar hukum bagi koeksistensi. “Perdamaian”, menurut Kant, hanya mungkin lahir dari kebebasan, kesetaraan, dan ketaatan pada asas yang dapat dipertanggungjawabkan.
| Penulis | : | Immanuel Kant |
|---|---|---|
| Penerbit | : | IRCiSoD |
| Tahun terbit | : | 2026 |
| ISBN | : | - |
| Halaman | : | 200 |
Dr. Fu’ad Farid Isma’il & Dr. Abdul Hamid Mutawalli
Rp 70.000 25%
Rp 52.500