Bagaimana pemikiran keislaman merespons dunia yang berubah lebih cepat daripada perangkat konseptual untuk membacanya? Ketika hukum Islam, etika, politik, keluarga, HAM, lingkungan, dan teknologi saling berkelindan, batas-batas disipliner menjadi semakin problematis. Situasi ini menuntut kerangka pemikiran yang mampu mempertemukan teks, konteks, maq??id al-syar?’ah, dan realitas sosial dalam membaca persoalan kontemporer. Persoalan kekuasaan, keluarga, HAM, krisis ekologis, dan transformasi digital memperlihatkan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari dimensi etis, sosial, dan politik. Kecerdasan artifisial dan big data bahkan menghadirkan problem baru mengenai otoritas pengetahuan, privasi, keadilan, dan tanggung jawab. Dalam konteks ini, prinsip ‘adl, ma?la?ah, khal?fah f? al-ar?, m?z?n, dan larangan fas?d menyediakan basis konseptual untuk membaca persoalan ekologis dan teknologi. Buku ini mengembangkan kajian keislaman dalam perspektif integratif dan interdisipliner dengan mempertautkan hukum, etika, ilmu sosial, ekologi, dan teknologi. Pertautan tersebut sekaligus menguji kapasitas metodologis pemikiran Islam dalam menjelaskan perubahan dan merumuskan respons terhadap realitas baru, serta membuka ruang kritis bagi pengembangan khazanah keislaman dalam menghadapi kompleksitas kehidupan kontemporer.
| Penulis | : | H.Misranto, Muhammad Samsul Rizal HK., Dwi Ari Kuriawati, Erfaniah Zuhriah, Abd. Rouf, Isroqunnajah, |
|---|---|---|
| Penerbit | : | DIVA Press |
| Tahun terbit | : | 2026 |
| ISBN | : | - |
| Halaman | : | 322 |