Kebutuhan mengenai tata aturan hukum keislaman, terlebih mengenai hal-hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, juga mengenai hal-hal yang sebaiknya dilakukan atau sebaiknya ditinggalkan, tentulah teramat penting di masa sekarang. Kita mafhum bahwa sekarang begitu banyak hal pelik yang meski kita hadapi, seperti kenyataan bahwa perempuan pun, dalam kondisi tertentu, diharuskan untuk bekerja. Hal yang demikian, bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Buku yang sedang Anda pegang ini akan memberikan jawabannya. Namun, sebelum sampai pada jawaban tersebut, buku ini terlebih dahulu akan banyak memberikan penjelasan mengenai fiqh keluarga, yaitu mengenai pengetahuan dasar fiqh keluarga, hukum pernikahan, hingga hukum KB, jima’ , dan talak, yang semuanya disampaikan dengan bahasa ringan sehingga mudah untuk dipahami. Tentu, buku ini akan menjadi sangat penting dimiliki oleh setiap keluarga muslim agar senantiasa berada dalam koridor hukum yang dibenarkan Islam. Selamat membaca! “Kehidupan keluarga, apabila diibaratkan sebagai suatu bangunan, demi terpeliharanya bangunan itu dari hantaman badai dan guncangan gempa, maka ia harus didirikan di atas fondasi yang kuat dengan bahan yang kokoh serta jalinan perekat yang lengket. Fondasi kehidupan kekeluargaan adalah ajaran agama, disertai dengan kesiapan fisik dan mental calon-calon ayah dan ibu. Bagi yang belum siap fisik, mental, dan keuangannya, dianjurkan untuk bersabar dan tetap memelihara kesucian diri agar tidak terjerumus ke lembah kehinaan.” —M. Quraish Shihab, Cendekiawan Muslim dalam Ilmu-Ilmu al-Qur’an.
Penulis | : | Rizem Aizid |
---|---|---|
Penerbit | : | Laksana |
Tahun terbit | : | 2018 |
ISBN | : | 9786024074487 |
Halaman | : | 456 |