“Dominannya dalil-dalil kulli (garis besar) tentang hubungan negara dan agama menyiratkan kelenturan Islam dalam mengapresiasi perkembangan masyarakat yang terus terjadi sepanjang sejarah. Peran nalar manusia lalu menjadi sangat sentral dalam menghubungkan teks-teks agama dengan realitas masyarakat yang cenderung mengalami perubahan (changeable).”
Prof. Dr. Abu Yasid, M.A., LL.M. Guru Besar Filsafat Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.
Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara? Adakah konsep negara Islam? Apakah Pancasila sesuai dengan Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam, seiring dengan munculnya gerakan Islam trans-nasional yang mengusung gagasan negara khilafah. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan.
Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-‘adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalil-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid asy-syari’ah. Dengan demikian, landasan teologis dalam penyelenggaraan negara berupa seruan moral untuk mengapresiasi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat.
Buku ini membahas hubungan Islam dan negara. Melalui perspektif fiqh yang mendalam dengan tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara. Selamat membaca!
Penulis | : | K.H. Afifuddin Muhajir |
---|---|---|
Penerbit | : | Ircisod |
Tahun terbit | : | 2017 |
ISBN | : | 978-602-7696-32-7 |
Halaman | : | 248 |