Pemahaman terhadap kaidah ushul fiqh sangat penting dalam rangka mewujudkan masyarakat yang harmonis. Keberadaannya bukan sekadar konsep untuk merumuskan hukum Islam, tetapi juga hukum positif dalam sebuah negara. Interaksi sosial yang meliputi hubungan antar-manusia, antar-suku, hingga antar-negara dapat berjalan harmonis ketika berlandaskan pada kaidah-kaidah ushul fiqh.
Buku ini mengkaji tentang kaidah-kaidah ushul fiqh dari berbagai macam aspek, cara penggunaan, dan contoh-contohnya. Dengan membaca buku ini, pembaca akan memahami bahwa kaidah-kaidah ushul fiqh merupakan kebutuhan primer bagi umat Islam. Dengan bahasa yang ringan dan contoh-contoh yang familiar, pembaca akan dengan mudah memahami isi buku ini dan mengamalkannya.
Selamat membaca!
Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh Seputar:
• Politik dan Kekuasaan
• Hubungan dan Kerja Sama Antar-Negara
• Perintah dan Larangan dalam Islam, serta Hubungannya antara Pemerintah dan Rakyat
• Adat Istiadat dan Pengaruhnya terhadap Hukum Islam dan Hukum Nasional
• Ekonomi dan Transaksi Keuangan
• Niat dan Perbuatan, dll.
Penulis | : | Abdul Waid |
---|---|---|
Penerbit | : | Ircisod |
Tahun terbit | : | 2014 |
ISBN | : | 978-602-255-684-8 |
Halaman | : | 214 |
Mojdeh Bayat & Muhammad Ali Jamnia
Rp 60.000 25%
Rp 45.000