Pengakuan dan Penghormatan Negara Terhadap Keberadaan Daerah-Daerah yang Bersifat Khusus dan Istimewa sesungguhnya adalah praktik yang telah berjalan dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip-prinsipnya yang telah diatur dalam Pasal 18 (UUD sebelum amandemen), termasuk dalam Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (UUD setelah amandemen). Namun demikian, harus diketahui bahwa mengenai batasan-batasan dari keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki oleh daerah yang menyandang status tersebut tidak teruraikan secara rinci dalam sebuah undang-undang, dan persyaratan-persyaratan apa yang harus dimiliki oleh suatu daerah untuk dapat dijadikan suatu daerah khusus atau istimewa juga tidak atau belum diatur secara jelas dan rinci. Sehingga dalam penetapan suatu daerah menjadi daerah khusus atau istimewa selama ini lebih banyak tergantung pada penilaian subjektif pemerintah pusat. Oleh karenanya, buku ini menguraikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pembahasan daerah khusus dan daerah istimewa dengan berbagai politik hukum yang melatarinya.
Penulis | : | Dr. Safi’, S.H., M.H. dan Linda Cahya Ramadhani, S.H., |
---|---|---|
Penerbit | : | DIVA Press |
Tahun terbit | : | 2023 |
ISBN | : | - |
Halaman | : | 140 |
Dr. Safi’, S.H., M.H. dan Linda Cahya Ramadhani, S.H.,
Rp 55.000 0%
Rp 55.000