“Bagi pembaruan, yang terpenting saat ini bukanlah menafsir al-Qur'an, melainkan mengangkat nilai revolusioner al-Qur'an. Ini dianjurkan oleh Nabi Saw. dan diterapkan oleh para sahabat. Mereka tidak hanya terpaku dengan menafsir al-Qur'an, melainkan juga melakukan aksi-aksi nyata, melakukan perubahan dan menyelamatkan manusia dari kegelapan, kemudian membawanya ke dunia terang benderang.” Statemen di atas merupakan salah satu manifesto yang dideklarasikan Jamal al-Banna di penghujung karya monumentalnya, Nahwa Fiqhin Jadid, “Manifesto Fiqh Baru”. Ketika ia memahami dan menafsirkan teks Islam, pemaknaannya tidak hanya berhenti pada tataran teoretis semata, melainkan menjelma dalam tataran praksis yang bercorak transformatif-emansipatoris. Ia merekonstruksi fiqh progresif. Jika fiqh klasik bahkan hingga era ini sebagian besar masih berpedoman pada empat pijakan dasar utama, yakni: al-Qur'an, Sunah, ijma', dan qiyas, maka Jamal justru mengajukan empat pijakan dasar yang berbeda, yakni: akal, nilai-nilai universal al-Qur'an, Sunah, dan “kebiasaan” ('urf). Atas dasar inilah, buku ini membahas rekonstruksi fiqh progresif dalam perspektif Jamal al-Banna dengan analisis mendalam, argumentatif, dan narasi yang tegas.
| Penulis | : | Prof. Dr. Zaprulkhan, M.S.I. |
|---|---|---|
| Penerbit | : | IRCiSoD |
| Tahun terbit | : | 2025 |
| ISBN | : | - |
| Halaman | : | 298 |