Sumber-sumber hukum Islam klasik memuat berbagai bentuk pemaksaan dalam agama. Para murtad dan pelaku penodaan agama dijatuhi hukuman mati, dan aparat “polisi agama” dipanggil untuk menegakkan kesalehan. Lebih jauh lagi, beberapa rezim yang mengaku “Islam” pada masa kini, seperti Taliban, menerapkan ketentuan-ketentuan ini secara kaku, mengejutkan hati nurani banyak orang, termasuk banyak Muslim. Padahal, al-Qur'an sendiri memiliki pernyataan yang sangat luar biasa: “Tidak ada paksaan dalam agama,” (QS. al-Baqarah: 256). Ayat ini, dalam beberapa kata saja, tampak menghadirkan preseden yang sangat awal bagi sebuah nilai liberal modern: agama harus berlandaskan kebebasan, bukan paksaan. Maka, benarkah tidak ada paksaan dalam Islam? Ataukah terdapat pengecualian-pengecualian serius terhadap kaidah Qur'ani tersebut, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian otoritas? Buku ini menghimpun sejumlah sarjana Muslim untuk menjawab pertanyaan penting tersebut. Dengan merujuk ke tafsir al-Qur'an, fikih, sejarah Muslim, serta perkembangan kontemporer di dunia Muslim, mereka mengajukan argumen yang kuat bagi kebebasan beragama secara penuh. Mereka menegaskan bahwa kaidah Qur'ani “tidak ada paksaan dalam agama” harus diterima sepenuhnya, tanpa pengecualian.
| Penulis | : | Mustafa Akyol |
|---|---|---|
| Penerbit | : | IRCiSoD |
| Tahun terbit | : | 2026 |
| ISBN | : | - |
| Halaman | : | 258 |