Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) boleh jadi telah familier bagi sebagian kalangan. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, apalagi secara detail. Padahal, baik KUHPer maupun KUHP mengatur begitu banyak aspek kehidupan seseorang dalam kedudukannya sebagai WNI (warga negara Indonesia). Di dalam KUHPer diatur segala hal menyangkut hak dan kewajiban warga negara Indonesia, utamanya menyangkut hubungan terhadap sesama manusia serta kepemilikan harta (termasuk barang atau benda). Adapun KUHP lebih menitikberatkan pengaturan dalam aspek pidana, yakni berbagai pelanggaran hukum dan kejahatan beserta konsekuensi yang harus ditanggung pelakunya. Buku ini juga dilengkapi dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hal ini penting mengingat KUHAP berfungsi sebagai penjelas, yakni mengatur aspek teknis/operasional secara rinci dari KUHP dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Bila menyimak setiap pasal dengan saksama, Anda akan memiliki bekal untuk mematuhi sekaligus mengawasi sistem hukum yang berlaku di Indonesia secara maksimal. Selamat membaca!
Penulis | : | Tim Redaksi |
---|---|---|
Penerbit | : | Laksana |
Tahun terbit | : | 2019 |
ISBN | : | 978-602-407-494-4 |
Halaman | : | 684 |