Meningkatnya pembangunan di Indonesia, ternyata juga dibarengi dengan meningkatnya kerusakan alam dan pemanasan global yang mengakibatkan perubahan iklim. Kondisi ini sangat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan mengancam kelangsungan peri kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Oleh karena itu untuk menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, pemerintah melakukan pembaruan terhadap UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi UU No 32 Tahun 2009 tentan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penulis | : | Tim Penyusun Laksana |
---|---|---|
Penerbit | : | Laksana |
Tahun terbit | : | 2019 |
ISBN | : | 978-602-407-636-8 |
Halaman | : | 231 |