Sebelum dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (superpower). Hal ini dianggap membahayakan karena berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang berkuasa.
Untuk menyelamatkan kepentingan rakyat maka dilakukanlah amandemen terhadap beberapa pasal UUD 1945. Sehingga, kedudukan beberapa lembaga negara kemudian berubah, lembaga negara seperti DPA dihapuskan dan lahir beberapa lembaga baru, misalnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Lantas, apa saja lembaga negara yang ditetapkan sebagai hasil amandemen UUD 1945? Lalu, apa saja tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga tersebut? Dan, pasal berapa yang mengaturnya?
Jawaban atas pertanyaan utama tersebut, ada di sini. Kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi, serta beberapa lembaga negara lainnya, dikupas tuntas dan detail di dalam buku ini. Tidak hanya itu, di buku ini juga diulas mengenai kewenangan lembaga-lembaga negara independen, seperti KPK, PPATK, KPU, dan Komnas HAM.
Dengan buku ini, kita bisa mengetahui dan memonitor tugas, wewenang, dan kewajiban para wakil rakyat yang ada di DPR maupun lembaga negara lainnya agar kesejahteraan rakyat Indonesia bisa tercapai.
Selamat membaca!
Penulis | : | Undang-Undang |
---|---|---|
Penerbit | : | Saufa |
Tahun terbit | : | 2014 |
ISBN | : | 978-602-279-120-1 |
Halaman | : | 296 |