Buku Lengkap Lembaga-Lembaga Negara

Rp 60.000 25%
Rp. 45.000

Sebelum dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (superpower). Hal ini dianggap membahayakan karena berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang berkuasa.


Untuk menyelamatkan kepentingan rakyat maka dilakukanlah amandemen terhadap beberapa pasal UUD 1945. Sehingga, kedudukan beberapa lembaga negara kemudian berubah, lembaga negara seperti DPA dihapuskan dan lahir beberapa lembaga baru, misalnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Lantas, apa saja lembaga negara yang ditetapkan sebagai hasil amandemen UUD 1945? Lalu, apa saja tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga tersebut? Dan, pasal berapa yang mengaturnya?


Jawaban atas pertanyaan utama tersebut, ada di sini. Kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi, serta beberapa lembaga negara lainnya, dikupas tuntas dan detail di dalam buku ini. Tidak hanya itu, di buku ini juga diulas mengenai kewenangan lembaga-lembaga negara independen, seperti KPK, PPATK, KPU, dan Komnas HAM.


Dengan buku ini, kita bisa mengetahui dan memonitor tugas, wewenang, dan kewajiban para wakil rakyat yang ada di DPR maupun lembaga negara lainnya agar kesejahteraan rakyat Indonesia bisa tercapai.
Selamat membaca!

Rincian buku:

Penulis : Undang-Undang
Penerbit : Saufa
Tahun terbit : 2014
ISBN : 978-602-279-120-1
Halaman : 296

Buku Terkait


Undang-Undang
Rp 40.000 25%
Rp 30.000

Undang-Undang
Rp 55.000 25%
Rp 41.250

Kaka Alvian Nasution
Rp 35.000 25%
Rp 26.250

Undang-Undang
Rp 40.000 25%
Rp 30.000

Undang-Undang
Rp 60.000 25%
Rp 45.000

Undang-Undang
Rp 60.000 25%
Rp 45.000