Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI yang dijamin oleh UUD 1945. Sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan tersebut, organisasi kemasyarakatan (ormas) berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional.
Sedangkan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Maka, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, pemerintah pun membentuk UU tentang Yayasan.
Buku ini mengupas tuntas ketentuan mengenai ormas dan yayasan yang berlaku di Republik Indonesia. Harapannya, masyarakat dapat memahami prinsip berserikat dan berkumpul yang diatur dalam NKRI dan menerapkannya dalam organisasi maupun yayasan tempatnya beraktualisasi diri.
Selamat membaca
- UU RI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
- UU RI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
- UU RI NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
- PERATURAN MENDAGRI RI NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
- PP RI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Penulis | : | Undang-Undang |
---|---|---|
Penerbit | : | Saufa |
Tahun terbit | : | 2015 |
ISBN | : | 978-602-255-813-2 |
Halaman | : | 184 |