Untuk memenuhi hak kebebasan memperoleh informasi sebagai hak asasi bagi warga negara dan menjamin terselenggaranya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu ciri penting negara demokratis, maka pemerintah memandang perlu menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan terkait dengan keterbukaan informasi publik, serta untuk menjamin terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, tentu sangat diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas dan tegas. Oleh karenanya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Buku ini memuat dengan lengkap kedua undang-undang tersebut. Buku ini siap memberikan pengetahuan lengkap bagi Anda seputar kebijakan-kebijakan apa saja yang telah ditetapkan terkait dengan keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
Selamat membaca!
Penulis | : | Undang-Undang |
---|---|---|
Penerbit | : | Saufa |
Tahun terbit | : | 2014 |
ISBN | : | 978-602-296-070-6 |
Halaman | : | 216 |