Aslinya, narkotika merupakan zat yang sangat bermanfaat untuk pengobatan penyakit-penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan penggunaannya, dapat menimbulkan efek samping yang sangat membahayakan perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi muda.
Ironisnya, grafik penyalahgunaan narkotika terus meningkat. Penyebarannya pun bersifat transnasional, dengan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, serta didukung oleh jaringan organisasi yang luas.
Inilah yang mendasari penyusunan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain berisi ketentuan-ketentuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, undang-undang ini juga mengatur pemanfaatan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta rehabilitasi medis dan sosial.
Mempelajari, memahami, dan merealisasikan isi buku ini adalah wujud kepedulian Anda terhadap masa depan bangsa. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba!
Penulis | : | Undang- Undang |
---|---|---|
Penerbit | : | Saufa |
Tahun terbit | : | 2014 |
ISBN | : | 978-602-296-058-4 |
Halaman | : | 438 |