Pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 tidaklah ideal karena dapat menimbulkan problem hukum yang rumit, baik dari sisi filosofis, teoretis, maupun yuridis. Oleh karena itu, penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh satu lembaga peradilan (Mahkamah Konstitusi) menjadi suatu kebutuhan konstitusional yang mendesak. Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan serta sebagai konsekuensi atas dianutnya teori hierarki norma hukum dalam sistem hukum Indonesia. Buku ini akan menelisik secara lebih dalam tentang mengapa diperlukan integrasi kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh satu lembaga peradilan. Selain itu, juga akan diuraikan secara rigid dan komprehensif bagaimana rumusan konsepnya, mekanismenya, serta lembaga peradilan mana yang ideal diberi kewenangan dalam pengujian peraturan perundang-undangan.
Penulis | : | Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H. |
---|---|---|
Penerbit | : | DIVA Press |
Tahun terbit | : | 2025 |
ISBN | : | - |
Halaman | : | 160 |